1.Peserta
uji/asesi
wajib
mengikuti
Pra
Asesmen,
2.Peserta
uji/asesi harus datang sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undangan,
3.Peserta
harus mematuhi tata cara dan aturan pelaksanaan uji sertifikasi.yang berlaku di
LSP
Kadaster
Indonesia,
4.Pada
saat pelaksanaan uji, peserta uji/asesi wajib membawa berkas asli (Ijazah
asli/legalisir
dan KTP asli) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undangan. Apabila
peserta
uji tidak membawa hal tersebut diatas, pelaksanaan ujian ditunda dan akan
dijadwal
ulang,
5.Biaya
Pelaksanaan Uji Sertifikasi dibayarkan pada saat pendaftaran
uji.
Bukti
Pembayaran
dikirim melalui Whatsapp
ke
nomor
+62-815-6113-657
selain di unggah/upload dalam
Formulir Pendaftaran
6.Apabila
peserta uji berhalangan hadir pada hari yang telah ditentukan, dimohon
memberitahukan
ke LSP Kadaster
Indonesia
secara tertulis melalui e-mail dengan alasan yang bisa diterima paling lambat 3
hari sebelum pelaksanaan uji sertifikasi dan selanjutnya
akan
dijadwalkan ulang.
7.Untuk
peserta uji yang berhalangan hadir dan memberitahukan kurang dari 3 hari
sebelum
pelaksanaan
asesmen, diwajibkan membayar sebesar 50% dari biaya pelaksanaan uji yang
ditetapkan,kecuali
alasan sakit yang disertai dengan surat keterangan
dokter.
8.Apabila
peserta uji tidak hadir pada saat pelaksanaan uji tanpa ada pemberitahuan
sebelumnya,
seluruh biaya pelaksanaan asesmen dinyatakan hangus/tidak
berlaku,
kecuali
sakit yang disertai dengan bukti surat keterangan dokter.