18 Desember 2024

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

KADASTER INDONESIA

KADASTER INDONESIA

PERATURAN PENDAFTARAN SERTIFIKASI

Valid - Independen - Profesional

1.Peserta uji/asesi wajib mengikuti Pra Asesmen,
2.Peserta uji/asesi harus datang sesuai jadwal yang ditetapkan dalam undangan,
3.Peserta harus mematuhi tata cara dan aturan pelaksanaan uji sertifikasi.yang berlaku di LSP Kadaster Indonesia,
4.Pada saat pelaksanaan uji, peserta uji/asesi wajib membawa berkas asli (Ijazah asli/legalisir dan KTP asli) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam undangan. Apabila peserta uji tidak membawa hal tersebut diatas, pelaksanaan ujian ditunda dan akan dijadwal ulang,
5.Biaya Pelaksanaan Uji Sertifikasi dibayarkan pada saat pendaftaran uji. Bukti Pembayaran dikirim melalui Whatsapp ke nomor +62-815-6113-657 selain di unggah/upload dalam Formulir Pendaftaran
6.Apabila peserta uji berhalangan hadir pada hari yang telah ditentukan, dimohon memberitahukan ke LSP Kadaster Indonesia secara tertulis melalui e-mail dengan alasan yang bisa diterima paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan uji sertifikasi dan selanjutnya akan dijadwalkan ulang.
7.Untuk peserta uji yang berhalangan hadir dan memberitahukan kurang dari 3 hari sebelum pelaksanaan asesmen, diwajibkan membayar sebesar 50% dari biaya pelaksanaan uji yang ditetapkan,kecuali alasan sakit yang disertai dengan surat keterangan dokter.

8.Apabila peserta uji tidak hadir pada saat pelaksanaan uji tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, seluruh biaya pelaksanaan asesmen dinyatakan hangus/tidak berlaku, kecuali sakit yang disertai dengan bukti surat keterangan dokter.