LATAR BELAKANG
Sektor Informasi Geospasial sejak 2014 sudah dimulai, sedangkan di sektor pertanahan khususnya Surveyor Kadastral dimulai sejak tahun 2019 dengan terbitnya Permenaker nomor 295 tahun 2019 tentang SKKNI Kadastral dan ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 7 tahun 2020 tentang Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastra untuk sertifikasi SDM pertanahan. Ini sudah diusulkan oleh asosiasi sejak tahun 2016, sebelum Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 33 tahun 2016 terbit, namun belum dapat diterima dan tidak diakomodir di Peraturan Menteri tersebut
Oleh karena itu sudah menjadi suatu keharusan bahwa untuk mendapatkan kualitas hasil kerja yang berkualitas tinggi harus dikerjakan oleh SDM yang memiliki kompetensi yang memadai.
MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia) sebagai induk organisasi profesi Surveyor Berlisensi memiliki komitmen kepada kompeteni, kapasitan dan kapabilitas anggotanya, sehingga berkeinginan dan bersepakat untuk mendirikan LSP P3 yang dinamai LSP Kadaster. Hal ini dilatarbelakangi oleh karena target yang begitu besar, sementara LSP P3 yang ada baru 3 (tiga) LSP yang memiliki skema kadastral. Disisi lain, anggota MASKI mayoritas adalah pelaku industry yang memiliki tanggung jawab terhadap SMDnya sehingga wajib turut serta dalam penyiapan SDM yang kompeten
Maka pada tanggal 17 Oktober 2022, didirikanlah Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kadaster berdasarkan Akte Notaris Nomor 19 tanggal 17 Oktober 2022 di hadapan Notaris Riza Gaffar, SH, SE, MKn. Pada 24 Juli 2023, terbitlah Sertifikat Lisensi BNSP Nomor BNSP-LSP-2318-ID, dan dalam perjalannya dilakukan perubahan Akte Notaris Nomor 6 tanggal 8 November 2023 dihadapan Notaris Riza Gaffar, SH, SE, MKn.
VISI
Memastikan dan memelihara kompetensi pemegang sertifikat di bidang Kadastral yang mempunyai kinerja prima di tingkat nasional tahun 2025.
MISI
- Menyelenggarakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja sektor Kadastral yang independen dan profesional di seluruh Indonesia.
- Mengembangkan Skema Sertifikasi dan menetapkan kompetensi sumber daya manusia melalui prosedur sertifikasi profesi di bidang Kadastral.
- Menjamin mutu dengan cara menjaga proses sertifikasi sesuai dengan standar yang berlaku dan melakukan peningkatan pengetahuan para Asesor Kadastral.